Sabtu, 28 September 2013

Pengurusan Surat Ijin Usaha

MENGURUS IJIN PIRT & SERTIFIKAT HALAL

Jika usaha rumahan yang Anda jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Anda lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan & minuman rumahan yang Anda jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, Anda bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota Anda. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha

Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya Anda tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan Anda.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota Anda akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal Anda.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, Anda bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan Anda lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Anda dalam kemasan. Sekarang Anda siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan Anda.

Sumber : http://yuriandme.blogspot.com/2010/01/cara-menguris-ijin-pirt-dan-sertifikat.html

Ucec Gudang Ilmu Betul yang Ibu Indra Ningsih katakan bahwa tiap wilayah beda-beda biaya untuk PIRT, ada baiknya ketika kita ingin mengajukan PIRT, sebaiknya mencari informasi ke pihak terkait apa saja yang harus di lengkapi sehingga ketika datang kesana tidak ada yang kurang, sehingga tidak harus memakan waktu.


Sahabat Mandiri, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai P-IRT (Pangan/Produksi Industri Rumah Tangga), apa itu P-IRT ? Kenapa kita harus memiliki P-IRT ? Bagaimana cara mendapatkan P-IRT ?, kita akan bahas satu persatu, di mulai dari apa itu P-IRT ?

P – IRT adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Didalam produksi industri rumah tangga seringkali di temukan hal – hal yang tidak sesuai, bahkan keluar dari kaidah kesehatan atau prosedur hygiene dan sanitasi yang telah digariskan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dari pelaku P-IRT itu sendiri, modal yang dimiliki, dan pemahaman tentang hygiene sanitasi yang masih kurang .

Landasan hukum SPP-PIRT adalah : Keputusan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.05.5.1640, tentang tatacara penyelenggaraan P-IRT. Dimana pihak penyelenggara adalah pemerintah, untuk Kabupaten / kota Dinas Kesehatan.

Latar belakang diadakannya pembinaan dan pemeriksaan terhadap Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ) sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya memberikan perlindungan pangan yang dikonsumsi sehingga dapat memenuhi standard kesehatan yang ditetapkan.

Tujuan pembinaan dan pemeriksaan P-IRT untuk meningkatkan kualitas P-IRT, meletakkan P-IRT dalam posisi yang strategis dan sehat, serta berkepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, juga untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, hygiene & sanitasi, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha IRT sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan. Pada saat kunjungan tersebut juga dilakukan pengujian laboratorium tentang kualitas Produk IRT, Pemeriksaan Peralatan yang digunakan didalam proses produksi, pemeriksaan karyawan / orang yang bersentuhan langsung dengan prodak dan kualitas air yang digunakan, terutama dari kualitas mikrobiologis ( jumlah bakteri E. Coli ). Apabila hasil pengujian ini memenuhi syarat dan hasil Inspeksi sanitasi memenuhi kreteria yang ada, maka Nomor P-IRT tersebut dapat dikeluarkan oleh Dinkes (Dinas Kesehatan).

Setelah Nomor P-IRT diberikan kepada pengusaha, pengusaha dapat mencantumkan Nomor P-IRT tersebut di pembungkus produknya. Nomor P-IRT berlaku selama lima ( 5 ) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika masa berlakunya habis. Setiap 6 bulan sekali Petugas dari Dinkes melakukan pembinaan ke tempat P-IRT tersebut untuk mengetahui perkembangan dari P-IRT tersebut dan melihat hygiene & sanitasinya.

Sumber : http://www.denpasarkota.go.id/instansi/?cid=%3D%3DQO&s=i_berita&id=5978

Tidak ada komentar:

Posting Komentar