Sabtu, 28 September 2013

Pengurusn P-IRT / surat ijin usaha 1

Sahabat Mandiri, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai P-IRT (Pangan/Produksi Industri Rumah Tangga), apa itu P-IRT ? Kenapa kita harus memiliki P-IRT ? Bagaimana cara mendapatkan P-IRT ?, kita akan bahas satu persatu, di mulai dari apa itu P-IRT ?

P – IRT adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Didalam produksi industri rumah tangga seringkali di temukan hal – hal yang tidak sesuai, bahkan keluar dari kaidah kesehatan atau prosedur hygiene dan sanitasi yang telah digariskan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dari pelaku P-IRT itu sendiri, modal yang dimiliki, dan pemahaman tentang hygiene sanitasi yang masih kurang .

Landasan hukum SPP-PIRT adalah : Keputusan Kepala Badan POM Nomor : HK.00.05.5.1640, tentang tatacara penyelenggaraan P-IRT. Dimana pihak penyelenggara adalah pemerintah, untuk Kabupaten / kota Dinas Kesehatan.

Latar belakang diadakannya pembinaan dan pemeriksaan terhadap Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ) sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya memberikan perlindungan pangan yang dikonsumsi sehingga dapat memenuhi standard kesehatan yang ditetapkan.

Tujuan pembinaan dan pemeriksaan P-IRT untuk meningkatkan kualitas P-IRT, meletakkan P-IRT dalam posisi yang strategis dan sehat, serta berkepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, juga untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, hygiene & sanitasi, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha IRT sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan. Pada saat kunjungan tersebut juga dilakukan pengujian laboratorium tentang kualitas Produk IRT, Pemeriksaan Peralatan yang digunakan didalam proses produksi, pemeriksaan karyawan / orang yang bersentuhan langsung dengan prodak dan kualitas air yang digunakan, terutama dari kualitas mikrobiologis ( jumlah bakteri E. Coli ). Apabila hasil pengujian ini memenuhi syarat dan hasil Inspeksi sanitasi memenuhi kreteria yang ada, maka Nomor P-IRT tersebut dapat dikeluarkan oleh Dinkes (Dinas Kesehatan).

Setelah Nomor P-IRT diberikan kepada pengusaha, pengusaha dapat mencantumkan Nomor P-IRT tersebut di pembungkus produknya. Nomor P-IRT berlaku selama lima ( 5 ) tahun dan dapat diperpanjang kembali jika masa berlakunya habis. Setiap 6 bulan sekali Petugas dari Dinkes melakukan pembinaan ke tempat P-IRT tersebut untuk mengetahui perkembangan dari P-IRT tersebut dan melihat hygiene & sanitasinya.

Sumber : http://www.denpasarkota.go.id/instansi/?cid=%3D%3DQO&s=i_berita&id=5978

Tidak ada komentar:

Posting Komentar